Polresta Magelang Ungkap Curras di Mertoyudan, Pelaku dan Korban Warga Luar Daerah

    Polresta Magelang Ungkap Curras di Mertoyudan, Pelaku dan Korban Warga Luar Daerah
    (Foto Dokumen): Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H saat memimpin Konferensi Pers ungkap kasus tersebut di Ruang Media Center Mapolresta Magelang, Kamis (25/04/2024).

    MAGELANG - Seorang laki-laki paruh baya dalam keadaan terluka ditemukan warga di Jalan Mayjend Bambang Soegeng, area Metro Square Mertoyudan, pada Rabu (24/04/2024) dini hari.

    Warga menemukan Korban itu tepatnya di depan Klinik Kesehatan Bhumi, Kampung Jarangan, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

    Warga menduga pria tersebut adalah korban kecelakaan lalulintas (laka lantas), sehingga segera melapor pihak berwajib. Namun ternyata dalam penyelidikan diungkap pria tersebut adalah Korban tindak pencurian dengan kekerasan (Curras).

    Hal itu disampaikan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H saat memimpin Konferensi Pers ungkap kasus tersebut di Ruang Media Center Mapolresta Magelang, Kamis (25/04/2024).

    Dalam kegiatan itu, Kapolresta didampingi Kasatreskrim Polresta Magelang Rifeld Constantien Baba, S.I.K, M.H.

    Disampaikan Kapolresta Magelang, laki-laki Korban bernama Sansan Andriawan (37), bekerja sebagai Driver Maxim (Ojol). Alamat KTP Kampung Cisaradan RT 04 RW 08 Desa Situsari, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sedangkan Pelaku, laki-laki berinisial S warga RT 3 RW 5 Desa Sekarbolo, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

    “Dari penemuan Korban tersebut, warga kemudian melaporkan ke pihak kepolisian pada hari itu Rabu (24/04/2024) sekira pukul 03.00 WIB. Menindak lanjuti laporan warga petugas Polresta Magelang dan Tim Medis mendatangi lokasi dan memeriksa Korban, ” terang Kombes Pol Mustofa menuturkan kronologi kejadian.

    Semula diduga Korban kecelakaan, namun setelah didalami oleh Tim Medis dan Penyidik dilihat dari lukanya seperti luka benda tajam. Korban dalam kondisi kritis dan dilarikan ke RS Merah Putih guna mendapatkan penanganan medis.

    “Di lokasi, sepeda motor serta barang milik Korban tidak ditemukan. Korban mengalami luka berat dan dirawat di RS Merah Putih. Adapun luka yang dialami Korban berupa tulang rahang kanan patah, lecet di perut, dan infeksi usus akibat benturan keras, ” terang Kapolresta.

    Dari hasil penyelidikan dan pendalaman, Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku Curras. Pelaku berinisial S warga RT 3 RW 5 Desa Sekarbolo, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Pelaku berhasil diamankan di Kaliwungu Kendal, diduga saat itu Pelaku akan kembali ke Jakarta.

    Tersangka dengan Korban sebenarnya sudah saling mengenal. Dari awal Tersangka ini berniat ingin menguasai atau merampas barang milik Korban. Kemudian meminta Korban untuk mengantar dari Jatinegara ke Klaten dengan upah Rp 1.000.000.

    “Melalui googlemap, keduanya menuju Klaten, dan sesampai Magelang (TKP), niat dari Tersangka dilaksanakan dengan menusuk rahang Korban sebanyak dua kali menggunakan gunting yang sudah dipersiapkan, ” kata Kombes Pol Mustofa.

    Dari tangan Pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu 1 (satu) buah helm warna kuning bertuliskan Maxim, uang tunai Rp 243.000 milik Korban, 1 (satu) buah gunting bergagang hitam milik Tersangka yang digunakan untuk menusuk leher Korban. 

    Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol F-4404-FEC, dompet warna hitam milik Korban, tas pinggang warna coklat milik Korban. Serta 1 (satu) buah peci warna hitam milik Korban, 1 (satu) buah sarung milik Korban, dan 1 buah handphone warna biru hitam merk Infinix milik Korban.

    Pengakuan Tersangka S, dia melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut terinspirasi dari film “Rambo” yang dilihatnya lewat Youtube. Sehingga melakukan eksekusi dengan cara menusukkan gunting ke leher Korban. 

    “Akibat perbuatannya, Pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara, ” pungkas Kombes Pol Mustofa. (Humas Resta Magelang)

    magelang jateng polresta magelang curras
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Irjen Pol Ahmad Luthfi Masuk Bursa Calon...

    Artikel Berikutnya

    Irjen Pol Ahmad Luthfi Banjir Dukungan Jadi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Satlantas Polres Semarang Raih Juara 1 Kinerja Terbaik! Bukti Nyata Layanan Cepat dan Responsif untuk Masyarakat
    Debat Publik Calon Bupati Magelang 2024: Adu Visi dan Misi, Amankan Masa Depan Magelang!
    LIPAN RI Wujudkan Mimpi, Seluruh Pengurus dan Staf Berangkat Umrah Bersama di Momen Penuh Berkah

    Ikuti Kami