MAGELANG - Dalam menjaga Kamtibmas, Polresta Magelang Polda Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Patroli KRYD (Kegiatan Rutin yang Dioptimalkan), pada Jum'at (02/08/2024) pukul 14.00-15.00 WIB.
Tim Patroli berhasil mengamankan seorang laki-laki pemilik/penjual minuman keras (miras), beserta barang bukti miras jenis Ciu dengan total lebih dari 1.500 liter.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., S.H. dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus di Lobby Mapolresta Magelang, Senin (05/08/2024). Mendampingi Kapolresta, PS. Kasat Resnarkoba Tri Widaryanto, S.H., M.H. dan PS. Kasat Samapta AKP Suyanto, S.H., M.M.
Dijelaskan Kapolresta Magelang, laki-laki pemilik atau penjual itu berinisial GP (34). Menurut KTP, GP adalah warga Kota Magelang yang menjual miras di Jalan Raya Blabak-Sawangan, tepatnya di Dusun Sanggrahan Desa/Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.
“Berawal dari info masyarakat, bahwa Tersangka GP adalah penjual miras jenis Ciu dan sering belanja di Solo. Selanjutnya, Satresnarkoba melaksanakan pengintaian, dan didapat informasi pada hari Jum’at tanggal 2 Agustus 2024 sedang berada di Solo belanja miras, ” terang Kombes Pol Mustofa.
“Selanjutnya Satresnarkoba melakukan pembuntutan dari perbatasan Boyolali dan berhasil mengamankan di wilayah Blabak Mungkid Magelang, ” lanjutnya.
Dalam Konferensi Pers tersebut, dikatakan menurut keterangan Tersangka GP, dirinya membeli miras jenis Ciu dari Solo seharga Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) per botol Ciu isi 1, 5 liter. Kemudian miras itu dijual kembali dengan harga Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah) per botol isi 1, 5 liter.
Baca juga:
Empat Warga Diamankan Sabhara Polres Banggai
|
Dari tangan Tersangka GP, Polisi menyita barang bukti berupa I (satu) unit Mobil Daihatsu Gran Max dengan Nomor Polisi AA-1704-NA, Ciu rasa Ketan Hitam jumlah 27 (dua puluh tujuh) plastik per plastik berisi 11 (sebelas) botol dengan jumlah total 297 (dua ratus sembilan puluh tujuh) botol. Kemudian Ciu bening dengan jumlah 3 (tiga) botol, Ciu jenis Gedang Kluthuk (kuning) dengan jumlah total 109 (seratus sembilan) botol, serta 23 (dua puluh tiga) derigen setiap jerigen berisi 30 liter ciu.
“Jumlah seluruhnya 508 (lima ratus delapan) botol dan 23 jerigen dengan jumlah total kurang lebih dari 1.500 liter Ciu, ” sebut Kapolresta.
Terkait kasus ini, dari Satresnakoba melimpahkan ke Sat Samapta Polresta Magelang untuk dilakukan penanganan lebih lanjut dengan Tipiring untuk disidangkan. (Humas)