MAGELANG - Babinsa Koramil 21/Kajoran Serka Sitatul Akhyari mewakili Danramil menghadiri undangan Rapat Konferensi Dinas/Rapat Koordinasi Kepala Desa dan Sekretaris se-Kecamatan Kajoran bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Selasa (14/02/23).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Kajoran Supranowo SH.MM, Kapolsek Kajoran AKP Kasmanto S.E., MH, Danramil 21/Kajoran diwakili Serka Sitatul Akhyari, Kepala Pukesmas Kajoran Dr. Riono, Kepala KUA Arqom Irawan S.ag, Koordinator PLKB, Koordinator BPP, Kepala Desa dan sekretaris desa se-Kecamatan Kajoran dan pendamping desa.
Adapun pembahasan dalam konferensi tersebut adalah tentang masalah kesehatan, pertanian dan pendidikan yang disampaikan oleh masing-masing dinas terkait.
Baca juga:
Iwan Fals: Perubahan Bukan Pergantian
|
Dalam kesempatan tersebut Camat kajoran Supranowo mengatakan konferensi Kades dan Sekdes ini sebagai wujud silaturrahmi dan penyampaian informasi serta penyampaian aspirasi dari berbagai instansi.
"Selain itu sebagai Kades harus memberikan pelayanan yang maksimal kepada warga masyarakat, tidak mempersulit warga, bisa bersinergi antara Pemerintah Desa dan Forkopimcam, serta harus memiliki inovasi dalam rangka pembangunan wilayah desanya, ” ucapnya.
Sementara itu Babinsa Koramil 21/Kajoran Serka Sitatul Akhyari menyoroti masalah ketahanan pangan. Menurutnya Babinsa akan terus melekat pada kegiatan-kegiatan masyarakat utamanya pada sektor pertanian, baik langsung terjun ke lapangan ataupun pada acara rapat-rapat seperti ini.
"Kegiatan ini selain mampu sebagai sarana menjalin silaturahmi juga memperkuat birokrasi dan menambah wawasan di bidang pertanian, " imbuhnya.
Di tempat yang sama Kapolsek Kajoran AKP Kasmanto menyampaikan pesan dari Kapolres Magelang bahwa dalam waktu ini telah berjalan kegiatan operasi candi dan oprasi sistem elektronik yang waktu dan tempat tidak di tentukan.
"Untuk itu kami berharap agar seluruh warga, terutama masyarakat Kajoran supaya mentaati rambu-rambu lalu lintas dan patuhi aturan berkendaraan, " pungkasnya.
pen0705/R-21